Sejak diedarkannya surat edaran menteri pendidikan dasar dan menengah no : 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 serta diterbitkannya Permendikbud No. 160 Tahun 2014 . maka gonjang – gonjing sistem pendidikan di Indonesia mulai terasa. Banyak pemangku pendidikan, praktisi pendidikan, guru, siswa bahkan orang tua yang ikut dipusingkan dengan perubahan ini. Hal ini banyak mendapat sorotan dari banyak kalangan mengenai perubahan tersebut. Tidak sedikit kalangan praktisi pendidikan, pengamat pendidikan bahkan anggota DPR beramai – ramai iku berkomentar mengenai perubahan tersebut.
Belum reda masalah perubahan tersebut,
Sekarang banyak muncul dibenak kita semua, tentang penyelenggaraan Ujian Nasional, Apakah Ujian Nasional dilaksanakan atau tidak ?? apakah Ujian Nasional akan dirubah menjadi Evaluasi Belajar Nasional ?? atau kah seperti apa ??Banyak pengamat pendidikan berkomentar mengenai hal tersebut yang dimuat diberbagai media hal ini tentu akan membuat keresahan tersendiri dikalangan masyarakat umum terutama orang tua peserta didik. Hal yang patut kita lakukan adalah menunggu informasi resmi yang didasari dengan dasar hukum yang kuat. Selama ini dasar hukum penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2014-2015 sudah ada yaitu Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik (Download) dan dikuatkan dengan Surat Keputusan BSNP No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi – Kisi Ujian Nasional Tahun 2014-2015 , namun untuk informasi lebih lanjut kita lebih baik menunggu informasi dari kementerian agar tidak banyak polemik dan informasi yang bertebaran di masyarakat mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional 2014-2015. untuk download SK BSNP No. 0027/P/BSNP/IX/2014 bisa dilihat DISINI
(Ilham Maulana, Jan 2015)











Add Comment