Musyam Pramuka SMK Plus NU Sidoarjo ke-8 diselenggarakan pada Sabtu 3 Oktober 2026 dengan penuh khidmat. Penyelenggaranya yakni pramuka penegak.
Tema kegiatan kali ini “Menyatukan Visi Meledakkan Aksi” yang dihadiri 35 peserta sidang. Mulai dari perwakilan Pimpinan Sangga, Wakil Pimpinan Sangga kelas X, perwakilan kelas, jajaran Dewan Ambalan 2025-2026 serta Purna Ambalan Pramuka Skanusda (alumni).
Kegiatan dibuka oleh Pembina Gugus Depan 01.231-01.323 Kak Joko Sugianto, A.md. Kepada calon Pradana-Pemangku Adat serta Dewan Ambalan masa bakti berikutnya ia menyampaikan, untuk melaksanakan tugas lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
“Fungsi pembina adalah mendampingi dan mengarahkan, kalian sudah berstatus penegak. Maka segala sesuatu yang akan dikerjakan itu adalah dari oleh dan untuk penegak itu sendiri. Pembina hanya mengarahkan saja. Beranikan diri untuk mengembangkan skill di kepramukaan, karena itu pasti akan bermanfaat dimanapun kalian berada,” tegas Kak Joko.
Laporan pertanggungjawaban yang diwakili Kak Ayyunda Dewan Ambalan Masa Bakti 2025/2026 diterima dan disahkan oleh seluruh peserta musyawarah dengan beberapa catatan evaluasi.
Musyawarah semakin seru saat nama-nama calon Pradana-Pemangku Adat diusung dalam forum. Nama-nama baru pun muncul dari peserta kelas X.
Alhasil, perolehan suara bulat untuk Pradana Putra Putri jatuh pada Kak Wahyu Putra Pratama – X Akuntansi (16 suara) bersanding dengan Kak Zaskia Putri Almira (18 suara) – XI Akuntansi. Pemangku Adat Putra dihuni Kak Much. Rangga Alif Pratama (20 suara)- X DKV, dan Kak Ghita Ashilah Hamzah (13 suara)- XI Farmasi sebagai pasangannya.
Respon positif dalam giat kali ini diwakili oleh Kirana Putri Amanah dari Kelas X—Animasi.
“Saya mengikuti Acara MUSYAM di SMK Plus NU Sidoarjo ini adalah pertama kalinya. Acara berjalan dengan sangat dinamis dan hidup. Meskipun ini adalah Pertemuan formal, tetapi atmosfer kekeluargaan khas Pramuka tetap terasa, sehingga diskusi terasa seru dan tidak kaku saat menyatukan berbagai pendapat,” ungkap Kirana.











Add Comment